Site icon Jernih.co

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Covid-19 Hingga 29 Mei 2020

DCIM100MEDIADJI_0039.JPG

JAKARTA-Pemerintah menetapkan hingga 29 Mei 2020 masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus covid-19 di Indonesia.

Perpanjangan masa darurat itu dituangkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta diumumkan pada wartawan, hari Selasa (17/3/2020).

Adapun bunyi surat keputusan BNPB itu “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,”. Surat itu diteken Kepala BNPB Doni sejak 29 Februari 2020.

Baca juga: Satu Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Terinfeksi Covid-19

Staf Khusus Kepala BNPB Egy Massadiah mengingatkan masyarakat agar tidak panik menanggapi perpanjangan status darurat virus covid-19 ini. Karena tujuan perpanjangan status darurat dilakukan, untuk memudahkan pemerintah melayani seluruh masyarakat Indonesia dengan baik.

“Perpanjangan ini jangan dibuat panik, perpanjangan ini adalah sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk bisa melayani masyarakat,” kata Egy, Selasa (17/3/2020)

Berikut ini bunyi keputusan tersebut selengkapnya:

Baca juga: Personel Polri Bekerja Seperti Biasa Meski Ada Covid-19

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(tvl)

Exit mobile version