Crispy

Perkosa Anak Tiri Selama Dua Tahun, Pengangguran Divonis Penjara 1.050 Tahun

  • Saat kali pertama diperkosa, korban berusia 12 tahun.
  • Di usia 14 tahun, ketika berada di rumah bibi, korban menceritakan semuanya.
  • Kini, korban trauma seumur hidup. Terdakwa akan mati di penjara.

JERNIH — Pengadilan Malaysia, Rabu 27 Januari 2010, memvonis seorang pria pengangguran dengan hukuman 1.050 tahun penjara akibat memperkosa anak tiri.

Bernama, kantor berita Malaysia, tak menyebut nama terpidana dan hanya menyebut tindakan keji yang dilakukan.

Pria itu mengaku bersalah memperkosa anak tiri 105 kali selama dua tahun. Saat kali pertama diperkosa, korban masih berusia 12 tahun.

Hakim Datin M Kunasundary memerintahkan terdakwa menjalani hukuman sepuluh tahun penjara dengan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan. Hukuman dijalankan mulai 20 Januari 2021, atau saat penangkapan.

Pengadilan memakan waktu lima jam, karena jaksa membacakan setiap tuduhan. Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan penjara seberat-beratnya dan cambuk maksimal, dengan mempertimbangkan kepentingan umum.

Orang tua korban bercerai tahun 2015. Ibu korban menikah dengan terdakwa, November 2016.

Terdakawa adalah pengangguran. Istrinya, atau ibu korban, mencari nafkah. Saat perkosaan terjadi, hanya ada korban dan terdakwa.

Korban tidak berani buka mulut karena diancam. Saat sang ibu membawa korban dan adiknya ke rumah bibi, korban menceritakan semua yang dilakukan ayah tirinya.

Kini, menurut jaka, korban mengalami trauma seumur hidup. Terdakwa menjalani hari-hari terakhir dalam hidup di balik jeruji besi.

Back to top button