JAKARTA-Pemerintah sedang membahas perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini SKT masih belum dikeluarkan karena masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa FPI sudah memenuhi syarat yang diajukan Kemenag yaitu FPI harus membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI. Meskipun demikian pihaknya tidak ingin terburu-buru membuat keputusan karena masih akan melakukan pendalaman dahulu atas pernyataan tersebut.
“Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi,” kata Fachrul usai menghadiri rapat terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11). “Tentu saja kita akan coba dalami lebih jauh, pernyataan itu dibuat di atas materai. Dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat,”
Sementara Menkopolhukam Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019), mengakui kalau FPI sudah mengajukan perpanjangan izin SKT. Senada dengan Fachrul Razi, Mahfud juga akan mendalami dahulu permohonan tersebut. Namun Mahfud menambahkan, FPI sebagai organisasi mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul sesuai aturan UU.
“Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu,” kata Mahfud MD “Dan ternyata masih ada hal yang perlu didalami dan Menag nanti akan mendalami dan melakukan pembahasan, waktunya tidak akan lama-lama”.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, untuk memperpanjang izin SKT, FPI harus melengkapi syarat-syarat yakni,
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Perlu diingat, izin FPI sebagai ormas dalam Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.
(tvl)