Site icon Jernih.co

Pesta Kolam Renang, Manajer Jadi Tersangka dan Kapolsek Diperiksa

Manajemen mengaku selama pandemi omset menurun sehingga mereka mengadakan pesta kolam renang dengan harga tiket diskon 50 persen menjadi Rp. 22.500 per orang.

JERNIH-General Manager (GM) Hairos Water Park, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Edi Sahputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Edi dianggap bertanggung jawab atas digelarnya party kolam renang di tengah pandemi Covid-19. Videonya viral di media sosial.

“Jadi setelah dilakukan gelar perkara Satreskrim Polrestabes Medan dan kita putuskan General Manager-nya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020) malam.

Irsan menyebut, pesta kolam renang tidak mengantongi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Pesta itu sendiri dihadiri sekitar 2.800 pengunjung.

“Dari hasil temuan di lapangan juga bahwa di lokasi tidak dilakukan pembatasan pada pengunjung. Jadi di bawah kolam renang ada mesin ombak, di atasnya ada Live DJ. Pada saat itu ada 2.800 pengunjung di dalam,”.

Untuk menarik minat pengunjung, kata Irsan, pihak manajemen Hairos Water Park sengaja menurunkan harga tiket masuk hingga 50 persen untuk menarik minat pengunjung. Hal tersebut dilakukan karena selama pandemi omset mereka turun. Sedangkan pengadaan pesta di kolam renang merupakan inisiatif Edi Sahputra.

“Untuk memancing pengunjung, mereka memberi diskon tiket masuk yang awalnya Rp42.500, kemudian diskon 50 persen menjadi Rp22.500. Ternyata ini inisiatif manajemen dari GM (Edi) sendiri. Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,”.

Irsan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan.

Penyidik Polrestabes Medan akan menjerat Edi dengan Pasal 93 terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” kata Irsan menjelaskan.

Propam Polrestabes Medan juga memeriksa sejumlah polisi terkait pesta kolam di Hairos Waterpark tersebut. Adapun yang diperiksa mulai dari Kapolsek hingga petugas piket di hari peristiwa itu terjadi.

Pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan pesta kolam tersebut. (tvl)

Exit mobile version