Site icon Jernih.co

Pinangki Akan Manfaatkan Fatwa MA untuk Bebaskan Djoko Tjandra

Pada November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, membahas pengurusan fatwa MA. Saat itu status Djoko Tjandra masih buron.

JERNIH-Jaksa Pinangki Sirna Malasari berencana membebaskan terpidana Djoko Tjandra melalui fatwa MA. Pinangki bahkan membuat proposal ‘action plan’ dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada Djoko Tjandra.

Informasi itu terungkap dalam abstraksi kasus dalam dakwaan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (17/9/2020).

“Terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dan Saudara Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Saudara Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD 1.000.000 untuk terdakwa PSM, untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut,” kata Hari.

Rencananya uang tersebut akan akan di serahkan melalui pihak swasta.

“Namun akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Saudara Andi Irfan Jaya, selaku rekan dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu sesuai dengan proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Saudara Andi Irfan Jaya kepada Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Hari menambahkan.

Menurut Hari, rencana pembebasan Djoko Tjandra mulai dibahas pada November 2019. Mereka bertiga yakni Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu di markas Djoko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur. Status Djoko Tjandra masih buron.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan deal-deal antara Djoko Tjandra dan Pinangki terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

“Saat itu, Saudara Djoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH dan Saudari Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Saudara Djoko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” jelasnya.

Saat ini berkas dakwaan Pinangki telah dilimpahkan oleh JPU Kejagung bersama Kejari Jaksel ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya Pinangki akan segera disidangkan dan didakwa dengan tiga dakwaan yakni sebagai penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di samping itu Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Pasal-pasal yang akan diterapkan untuk Pinangki adalah Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juga Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenai Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP. (tvl)

Exit mobile version