Crispy

PM Thailand Didenda 6.000 Bath Akibat tak Pakai Masker Saat Pimpin Rapat

  • Foto rapat diposting di laman Facebook pemerintah.
  • Terlihat PM Prayut tak mengenakan masker.
  • Berdasarkan foto itu Gubernur Bangkok mengajukan tuntutan.
  • PM Prayut setuju dituntut, dan membayar denda.

JERNIH — PM Thailand Prayut Chan-o-cha didenda 6.000 bath, atau Rp 2,7 juta, karena tidak memakai masker selama pertemuan dengan penasehat pengadaan vaksin Covid-19.

Otoritas Bangkok mewajibkan siapa pun mengenakan masker mulai Senin 26 April, tidak hanya saat berkendara, berjalan kaki, atau berada dalam ruangan dan berbicara dengan lebih dari satu orang.

Gubernur Bangkok Assawin Kwangmuang memposting di Facebook, Senin 26 sore, bahwa dia mengadukan perdana menteri ke polisi karena tidak memakai masker saat pertemuan dengan panasehatnya.

Sebuah foto, yang memperlihatkan PM Prayut duduk dengan wajah tak terlindungi masker, saat rapat pukul 11:00 pagi. Di depannya, semua orang mengenakan masker.

Foto yang kemudian dihapus semula diunggah untuk mempromosikan pengadaan vaksin, tapi menjadi pembuka jalan bagi Gubernur Assawin untuk mengkritik orang nomor satu di Thailand itu.

Dalam posting Facebook sore hari, Assawin menulis Jenderal Prayut memintanya memeriksa apakah dia melakukan kesalahan.

“Saya mengatakan kepadanya dia telah melanggar pengumuman Pemerintah Metropolitan Bangkok, yang mengharuskan semua orang di ibu kota untuk mengenakan masker setiap saat, di dalam dan di luar rumah,” tulis Assawin. “Berdasarkan Pasal 51 UU Pengendalian Penyakit 2015, pelanggaran ini mengakibatkan denda hingga 20 ribu bath, atau Rp 9,2 juta.”

Karena penyelidik dapat menentukan denda untuk pelanggaran itu, Jenderal Prayut diminta membayar 6.000 bath.

Didampingi Kepala Polisi dan Penyelidik Kepolisian Bangkok, Gubernur Assawin datang ke Gedung Pemerintah untuk mengajukan tuntutan kepada perdana menteri. Jenderal Prayut setuju, dan membayar denda.

Denda 6.000 adalah untuk pelanggaran pertama. Jika melanggar lagi, PM Prayut akan dijatuhi 12 ribu bath, atau Rp 5,5 juta. Denda 20 ribu bath untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya.

Back to top button