Site icon Jernih.co

Polda Ambon Ungkap Penipuan Modus Amal Raup Rp535 Juta. Pelakunya Residivis

Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), merupakan residivis karena pernah diputus pengadilan terkait kasus penipuan.

JERNIH-Polda Maluku mengamankan sepasang suami istri, setelah menerima laporan sejumlah warga yang merasa tertipu dengan ulah pasangan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno, membenarkan bahwa banyak korban yang telah melaporkan an pasangan suami istri asal Tanimbar, Kepulauan Tanimbar, Ambon, itu.

“Kita baru terima aduan masuk pada 29 April 2021 lalu. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada tindak pidana penipuan di sana,” kata Harno dalam konferensi persnya di Mapolda Maluku, Selasa (4/5/2021)

Pasangan suami istri ini tertangkap setelah lima orang warga melaporkan ke Polda Maluku pada Kamis (29/4/2021) lalu. Mereka mengaku menyetor dana awal senilai Rp535 juta namun belum juga mendapatkan bantuan.

Selanjutnya Harno menjelaskan kronologis penipuan yang dilakukan pasangan itu yang juga pimpinan yayasan.

Pasangan suami istri itu, Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos dan Sekretaris Lembert Miru awalnya mendirikan Yayasan Anak Bangsa pada 2020.

Setelahnya, kata Harno, mereka melakukan sosialisasi ke warga sekaligus memperkenalkan yayasan tersebut di berbagai daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

“Kemudian yang bersangkutan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan,” kata Harno menjelaskan kronologis penipuan

Dalam sosialisasinya itu mereka mengajak warga menyetor dana awal dengan imbalan mendapatkan modal usaha. Ada empat cara setoran yang ditawarkan, yakni;

Pertama, tender nirlaba; bagi nasabah per orang yang menyetor dana senilai Rp250 ribu akan mendapatkan Rp15 juta rupiah.

Kedua, tender rumah ibadah; bagi nasabah yang menyetor dana Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp50 juta, dengan Rp30 juta di antaranya disumbangkan ke rumah ibadah dan Rp20 juta diserahkan kepada nasabah.

Ketiga, tender relawan 45. Nasabah akan menerima Rp45 juta bila per orang nasabah menyetor uang Rp1 juta rupiah.

Keempat, tender relawan lepas, yakni pihak yayasan akan memberikan bonus Rp100 juta jika nasabah kembali menyetor uang senilai Rp1 juta rupiah.

Hingga saat ini sebanyak sebanyak 350 orang nasabah yang ikut kegiatannya, namun baru lima orang yang engadukan kasusk ini. Mereka mengaku sudah menyetor uang kepada senilai Rp535 juta.

“Jadi baru lima orang diperiksa di Polda Maluku. Mereka sudah kehabisan uang senilai Rp535 juta, sementara 16 orang yang diperiksa di Polres Tanimbar, Kepulauan Tanimbar sebelumnya sudah menyetor uang juga ke Yayasan Anak Bangsa.

Harno mengimbau warga yang merasa dirugikan segera melaporkan dengan disertai identitas, jumlah kerugian, hingga melampirkan bukti-bukti setoran uang.

Josefa Jenalia Kelbulan, ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), termasuk residivis karena pernah diputus pengadilan terkait kasus penipuan.

Kini, keduanya dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 4 tahun penjara.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat keduanya dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372 dengan ancamannya sekitar 4 tahun penjara. (tvl)

Exit mobile version