Trunojoyo menyarankan agar kegiatan semacam itu dilakukan secara virtual.
JERNIH-Polisi membubarkan kegiatan yang digelar organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pada Senin (28/9/2020). Polisi menilai kegiatan tersebut melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Polisi melakukan pembubaran kegiatan tersebut dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.
Kegiatan KAMI tersebut dilakukan secara berpindah-pindah, mulai dari rencana awal di Gedung Juang 45 Surabaya, namun karena di lokasi tersebut terjadi penolakan dari masyarakat, maka kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya.
Ditempat tersebut juga mendapat penolakan lagi, hingga akhirnya kegiatan tersebut berpindah di Graha Zabal Nur Surabaya. Kemudian kegiatan tersebut dibubarkan polisi.
“Kami utamakan kesehatan masyarakat di Jatim. Kami harus menindak tegas, setiap kerumunan dimana pun berada. Kapolri telah mengeluarkan maklumat. Bahwa hukum tertinggi adalah masyarakat. Bagi kami keutamanan menjaga dan melindungi masyarakat menjadi yang utama. Apapun bentuk kerumunannya, kami tak dapat izinkan di masa pandemi Covid ini,” kata Kapolda Jatim Irjan Pol Fadil Imran, di beberapa kesempatan.
Tindakan tegas yang dilakukan Polda Jatim tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.
“Asesmen di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan alasan pembubaran kegiatan KAMI oleh Polisi.
Trunoyudo kemudian menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah RI nomor 20 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa dalam kegiatan yang berpotensi mengundang kehadiran massa, maka penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Kegiatan KAMI tersebut diketahui tidak memiliki ijin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.
Selanjutnya Trunojoyo menjelaskan alasan lain pembubaran kegiatan KAMI tersebut.
“Yang selanjutnya adalah juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkain dengan pandemi Covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi”. (tvl)