Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset tersebut. Untuk itu, Truno mengimbau para korban untuk segera melapor agar kasus tersebut segera tuntas.
SURABAYA-Polda Jawa Timur membuka posko pengaduan korban predator fetish kain jarik mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) bernama Gilang.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, hingga kini, belum ada satupun korban yang melapor. Namun pihaknya masih menunggu jika ada korban yang akan mengadu. Truno juga berjanji pihaknya akan merahasiakan identitas korban yang melapor.
“Sejauh ini sarana pelaporan yang sudah kami sampaikan dalam bentuk hotline nomor telepon dan WhatsApp dan hingga saat ini belum ada, yang melapor” kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (4/8/2020).
Menurut Truno sebanyak 15 korban telah mengadu ke hotline yang disiapkan Unair, namun Truno menyayangkan, para korban yang mengadu itu tak ada yang melengkapi pengaduannya dengan identitas, sehingga pihaknya agak kesulitan untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan.
“Kami sampaikan, di Unair ada 15 korban yang telah melaporkan atau melakukan pengaduan melalui hotline. Namun itu sifatnya sumit karena tidak disertai identitas pelapor. Kami membutuhkan identitas nya agar dapat melangkah lebih lanjut.,” kata Truno.
Selain itu, Truno menyebut Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui subdit cyber, telah meningkatkan cyber patrol untuk membantu kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dingatkan oleh Truno data yang dimilikinya hanya dapat digunakan jika ada korban yang melakukan pengaduan. Karena, penindaklanjutan kasus ini menunggu dari aduan korban.
“Penelusuran akun sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui subdit cyber. Hasilnya teknis untuk kepentingan penyelidikan,”.
“Untuk melakukan penindakan terhadap Inisial G harus didasarkan pada pengaduan korban karena kasus ini termasuk delik aduan. Jika ada korban yang melapor baru bisa ditindaklanjuti kerugian baik materil maupun fisik dan psikis sehingga bisa ditindaklanjuti menjadi suatu tindak lanjut proses penyelidikan,” kata Truno menjelaskan secara rinci prosedur penanganan kasus delik adusn.
Tanpa pengaduan korban, maka Polda Jatim mengaku kesulitan mengembangkan kasus tersebut karena terbatasnya saksi dari para korban.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532,”
(tvl)