JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali menggerebeg tempat penimbunan dan peredaran masker ilegal. Penggerebegan dilakukan didua lokasi berbeda yakni di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT 004/011 blok N1 no.24, Ciracas, Jakarta Timur, dan Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01, Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan membenarkan kegiatan pengungkapan peredaran alat kesehatan ilegal di wilayah Polda Metro Jaya yang dilakukan anak buahnya.
“Betul. Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalm Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Kata Herry, Kamis (5/3/2020) ketika dihubungi.
Baca juga: Jual Masker Lewat Facebook, Polda Jateng Cyduk Penimbun Masker
Dari lokasi pertama, polisi mendapati sekitar 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk maupun masker dengan tulisan Sensi. Dilokasi itu diamankan pula seseorang yang diduga pemiliknya
berinisial FN (28 tahun).
Selanjutnya di lokasi kedua, berhasil diamankan sekitar 3.100 lembar masker dengan tulisan Sensa, Sensi, dan tanpa merk. Dilokasi itu polisi mengamankan seorang berinisial A (31 tahun).
“FN umur 28 dan A umur 31. Suplier,” kata Kombes Pol Herry.
Baca juga: Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun
Keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui motif mereka menimbun alat kesehatan itu serta untuk mengetahui asal barang itu. Sementara itu, masker yang ditemukan tersebut disita sebagai barang bukti.
(tvl)