Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, pada 27 Mei 2024. Laporan itu berkaitan dengan dua unggahan melalui akun Facebook atas nama Rafiq Al Amri pada 13 dan 23 Mei 2024. Penyidik menduga kedua unggahan tersebut memuat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik Zainal Abidin. Salah satu unggahan menyinggung posisi Zainal sebagai ketua MUI Kota Palu, sedangkan unggahan lainnya memuat tuduhan mengenai tindakannya dalam sebuah kegiatan keagamaan di Kabupaten Parigi Moutong.
JERNIH– Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani Direktur Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Arto Winono, tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Rafiq Al Amri dicantumkan sebagai anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah periode 2024–2029. Data keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat juga mencatat Rafiq sebagai anggota MPR dari kelompok DPD dengan nomor anggota B-103.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, pada 27 Mei 2024. Laporan itu berkaitan dengan dua unggahan melalui akun Facebook atas nama Rafiq Al Amri pada 13 dan 23 Mei 2024.
Penyidik menduga kedua unggahan tersebut memuat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik Zainal Abidin. Salah satu unggahan menyinggung posisi Zainal sebagai ketua MUI Kota Palu, sedangkan unggahan lainnya memuat tuduhan mengenai tindakannya dalam sebuah kegiatan keagamaan di Kabupaten Parigi Moutong.
Atas perbuatan tersebut, Rafiq disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat penetapan tersangka itu. “Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” demikian bagian pertimbangan dalam surat tersebut.
Sebelum menetapkan Rafiq sebagai tersangka, penyidik disebut telah menjalankan sejumlah tahapan penyidikan. Polisi memeriksa pelapor dan para saksi, menyita barang bukti, serta meminta pendapat ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli informasi dan transaksi elektronik.
Penyidik juga melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri mengenai mekanisme pemeriksaan terhadap Rafiq dalam kedudukannya sebagai anggota DPD RI.
Proses hukum terhadap anggota lembaga legislatif memang memiliki mekanisme khusus. Dalam dokumen perkara disebutkan, penyidik telah menempuh prosedur untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan resume singkat tertanggal 10 Juli 2026 dan laporan hasil gelar perkara tertanggal 10 Juli 2026, penyidik kemudian menyimpulkan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rafiq sebagai tersangka.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah penetapan tersebut, penyidik dijadwalkan memanggil dan memeriksa Rafiq sebagai tersangka.
Tahapan penyidikan berikutnya mencakup penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada kejaksaan.
Surat penetapan itu juga memerintahkan agar status tersangka diberitahukan kepada Rafiq paling lambat satu hari sejak surat ditetapkan. Penetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Rafiq Al Amri mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Sulawesi Tengah juga belum menyampaikan penjelasan terbuka mengenai jadwal pemeriksaan maupun kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Sebagai tersangka, Rafiq tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, mengajukan pembelaan, maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka juga belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [sumber: radar palu]
