Site icon Jernih.co

Polisi Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah Sintang

Penolakan terhadap keberadaan Jamaah Ahmadiyah sudah berlangsung lama. Jamaah Ahmadiyah sendiri telah berada di Kabupaten Sintang sejak 2004 lalu .

JERNIH-Sebanyak sepuluh orang yang diduga melakukan perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar telah diamankan polisi.

Gabungan personil Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang telah mengamankan mereka. Setelah 24 jam, status mereka akan ditentukan.

“Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, pada Minggu malam (5/9/2021).

Sebelumnya, telah terjadi insiden perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Dalam insiden itu, sekitar 200 orang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengrusakan dan pembakaran bangunan.

Aparat keamanan sekitar 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut,” kata Donny lebih lanjut.

Saat ini pihak Polda tengah fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan menginvetarisir bangunan yang dirusak maupun dibakar massa yang datang.

Penolakan terhadap keberadaan Jamaah Ahmadiyah sudah berlangsung lama. Jamaah Ahmadiyah sendiri telah berada di Kabupaten Sintang sejak 2004 lalu .

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana mengatakan, pembakaran dan pengrusakan Masjid Miftahul Huda yang merupakan masjid tempat ibadah Ahmadiyah pada Jumat (3/9/2021) kemarin, merupakan puncak penolakan massa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Umat Islam.

Yendra menyebut sebelum perusakan masjid dilakukan, terdapat sejumlah pertemuan.

Pertemuan pertama kata dia, dilakukan pada 29 Juli 2021. Saat itu diadakan rapat pertemuan Plt. Bupati Sintang dengan Forkopimda dan perwakilan masyarakat yang bertempat di Desa Balai Harapan untuk membahas solusi terkait Ahmadiyah. Dalam pertemuan itu pihak Ahmadiyah tidak dilibatkan.

Tak berselang lama, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat di Kabupaten Sintang untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam waktu 3X24 jam.

Atas ultimatum ini, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolres Sintang yang juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI. (tvl)


Exit mobile version