JAKARTA-Seorang Pria berinisial RDG yang melakukan penipuan dengan modus jual-beli masker berhasil dibekuk anggota Polres Metro Jakarta Utara. Dari penipuannya itu pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 847.500.000.
Kasus ini berawal dari keinginan korban berinisial HS untuk membeli masker yang kemudian difasilitasi AR untuk bertemu dengan RDG. AR sendiri adalah staf marketing di kantor HS di Wisma SMR, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
“Tersangka RDG memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, yang membutuhkan perlengkapan kesehatan berupa masker untuk mencegah penyebaran. kata Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: Toko Online Dajjal, Jual Masker Model Teh Celup yang Sedang Viral
Dalam pertemuan itu tersangka RDG menawarkan masker merk sensi dan mengaku sebagai distributor produk masker tersebut.
“Tersangka RDG saat itu mengaku sebagai supplier masker menawarkan kerja sama jual beli masker kepada korban. Tersangka menyampaikan bahwa bersedia menyediakan masker bermerk dengan harga murah di bawah harga pasaran dan akan didatangkan dari daerah Surabaya, Jawa Timur ” kata Budhi.
Dalam pertemuan itu disepakati harga masker sebesar Rp 339.000 per boks dan korban memesan 5.000 boks masker senilai total Rp 847.500.000.
Baca juga: Para Ahli Sarankan Pakai Masker dan Social Distancing Hingga Tahun Depan
Disepakati juga barang akan dikirim pada 9 April 2020 sementara pembayaran akan dilakukan sebanyak tiga tahap.
“Tahap pertama (dibayar) DP 50%, tahap dua dibayarkan 30 % setelah video dikirimkan dan tahap 3 dikirimkan 20% pelunasan setelah barang sampai,” kata Budhi.
Sesuai kesepakatan korban bayar pemesanannya berturut-turut tanggal 6 April 2020 sebanyak Rp 100 juta, berikutnya pada 7 April sebanyak Rp 747.500.000, Seluruhnya dikirim ke rekening tersangka.
Baca juga: Ternyata Disuruh Pakai Masker Bisa Pancing Kemarahan, Ini Buktinya
Namun hingga 9 April barang tidak datang sementara tersangka sulit dihubungi. Telpon tidak diangkat sedangkan WhatsApp hanya dibaca saja.
Korban sempat mencari tersangka, pada 18 April 2020, ke Surabaya, Jawa Timur. Saat itu korban sempat bertemu dengan tersangka di salah satu hotel dan ketika itu tersangka berjanji akan mengembalikan uangnya.
Namun hingga waktu yang ditentukan tersangka tidak juga ada itikad untuk mengembalikan sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah hotel di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari hasil pengecekan pada daftar DPO tersangka RDG merupakan buron Polda Jawa Timur atas kasus yang sama.
“Setelah kami melakukan penangkapan RDG, berdasarkan daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kami punya. Ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan,” kata Budhi.
(tvl)