Site icon Jernih.co

Polisi Buru Penyebar Hoak Ibukota Lockdown Saat Imlek

Menurut Argo, pesan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

JERNIH-Polisi berjanji akan memburu pembuat pesan hoaks yang menyebut Jakarta akan lockdown pada 12-15 Februari saat perayaan Tahun Baru Imlek 2021.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait informasi yang beredar di masyarakat dan  memastikan bahwa pesan berantai tersebut adalah berita bohong.

“Kami dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini tidak benar. Ini adalah salah, ya. Intinya bahwa dengan adanya broadcast, itu akan berdampak negatif,” kata Argo kepada wartawam, pada Jumat (5/2/2021).

Dalam pesan yang beredar itu, berisi informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan dalam pesan itu dihimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan.

“Rumah dan toko-toko, restoran semua tutup. Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan untuk masak di rumah. Jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung dan swab. Didenda besar sekali,” kata Argo mengutip bunyi pesan.

Disebut pula kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

Pesan itu, kata Argo, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melahirkan opini negatif.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut ancaman hukuman bagi pembuat pesan hoax yakni ancaman penjara selama enam tahun.

“Pelaku pembuat pesan hoaks tersebut bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun”.

“Jika pasal 28 ITE ini dikenakan sanksi itu, pidana 6 tahun dan denda adalah Rp1 miliar, nanti ini akan diproses dari Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Polri),” kata Argo menambahkan.

Sepanjang 2020, Polisi mencatat telah menangani sebanyak 352 kasus penyebaran berita hoaks. (tvl)

Exit mobile version