JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Donny Andy Saragih tengah didalami penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dalam laporan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional dari PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena) selaku operator Transjakarta sekitar Rp1,4 miliar. Namun Yusri tak menjelaskan secara detail alasan Lorena membayar denda. Menurutnya, semua pembayaran kosong.
“Donny itu adalah GM dari Lorena busway. Dia dilaporkan penipuan penggelapan, ada 3 orang terlapornya sejak bulan 11 tahun 2018,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020.
“Jadi ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban. Itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway. Pelapornya atas nama itu, ya terhadap 3 orang, yang pertama mantan GM Lorena, mantan staf keuangan AB, dan juga saudara SN,” Yusri menambahkan.
Yusri menambahkan, Donny telah dua kali dipanggil penyidik, namun tak pernah dipenuhi. Oleh sebab itu, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menjemput paksa apabila kembali mangkir.
“(Jemput paksa) Oh, iya dong ya,” katanya.
Kasus tersebut, masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik masih memanggil saksi-saksi guna melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Jadi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk di klarifikasi. Pertama itu sekertarisnya, operasionalnya dari TJ sudah di klarifikasi,” kata Yusri.
Berbeda dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam catatan perkara 490/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny terkena kasus pemerasan dan pengancaman bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan kemudian dituntut ancaman pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis keduanya dengan satu tahun penjara pada 15 Agustus 2018 silam. Namun keduanya ditahan dalam status sebagai tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum, Priyo W kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa dan menguatkan putusannya serta meminta kedua terdakwa berada dalam tahanan.
Donny dan Andi lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tertanggal 12 Februari 2019, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun. Namun anehnya Donny tak juga dipenjara meski sudah divonis. Rencananya, Donny berniat menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat hari ini, Selasa (28/1/2020).
Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso. Ia menyebut pihaknya sudah menunggu kedatangan Donny sejak pagi. Namun hingga kini tak kunjung datang. Karena itu, tim jaksa eksekutor bakal menjemput Donny.
“Iya begitu, seharusnya tadi sampai jam 12.00 WIB tadi. Ya tadi sih ditunggu, cuma kalau udah begini nggak tahu lagi kan. Kita harus carilah,” ujar Kajari Jakpus, Riono Budisantoso di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Riono menegaskan, Donny akan dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukumannya. “Kita cari lah sampai dapat. Kalau sudah ketemu langsung kita bawa,” katanya. [Fan]