Site icon Jernih.co

Polisi Gelar 32 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Rekonstruksi hanya dihadiri tersangka FYF di tempat kejadian perkara (TKP) dan memperagakan 32 adegan peristiwa pelecehan dan pemerasan tersebut

JERNIH-Rekonstruksi kasus pelecehan dan pemerasan oleh oknum petugas tes cepat di Bandara Soetta, Tangerang, digelar oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada Rabu (30/9/2020).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho dalam keterangannya menyebut, rekonstruksi dilakukan sebanyak 32 adegan.

“Kita lakukan rekonstruksi sebagai bagian penyidikan tindak pidana dugaan pelecehan, dan atau pemerasan, dan atau penipuan. Rekosntruksi dilakukan sebanyak 32 adegan,” kata Yurikho.

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di empat tempat berbeda yang seluruhnya di Terminal Tiga Bandara Soetta. Lokasi tersebut adalah TKP tersangka EFY melakukan aksi pelecehan hingga pemerasan kepada korban yang berinisial LHI.

Lokasi pertama berada di area kedatangan domestik pintu Lima Terminal Tiga Bandara Soetta. Ini adalah lokasi saat korban ingin terbang menuju Nias, Sumatera Utara.

Lokasi kedua merupakan tempat pengambilan rapid test, dimana EYDmenyampaikan bahwa hasil rapid test korban reaktif selanjutnya EFY menawari untuk mengubah hasil.

Berikutnya lokasi ketiga adalah Smile Area Terminal Tiga, tempat dimana korban menyerahkan uang sebesar Rp1,4 juta dengan e-banking kepada tersangka dan terjadi perbuatan pelecehan.

Selanjutnya lokasi keempat berada di lantai Tiga area kedatangan domestik. Disini merupakan tempat korban berpisah dengan tersangka menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan terhadap korban.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, Polisi menghadirkan tersangka FYF di TKP dan memperagakan 32 adegan peristiwa pelecehan dan pemerasan tersebut.

Namun untuk korban, Polisi menggunakan peran pengganti dalam wujud manikin, karena korban tidak dihadirkan di tempat rekonstruksi dengan alasan menjaga korban tidak merasa jadi korban kembali.

“Proses rekonstruksi tidak menghadirkan korban agar korban tidak merasa menjadi korban kembali, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil assesment P2TP2A Kabupaten Gianyar, korban dalam keadaan trauma akibat dugaan tindak pidana yang dialami,” kata Yurikho menjelaskan ketidakhadiran korban.

Sebelumnya Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menangkap oknum petugas tes cepat Covid-19 berinisial EFY atas keluhan seorang calon penumpang yang viral di media sosial karena merasa dilecehkan dan diperas oleh seorang petugas test cepat di Bandara Soetta.

EFY yang ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan penipuan terhadap wanita berinisial LHI.

Selanjutnya EFY telah ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara. (tvl)

Exit mobile version