Millen Cyrus ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung priok.
JERNIH-Selegram laki-laki berwajah cantik Muhammad Millendaru Prakasa atau yang biasa dipanggil Millen Cyrus (21) akan ditempatkan dalam sel tahanan pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Keponakan Ashanti tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah hasil tes narkoba yang diterapkan padanya, terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
“Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakut, Senin (23/11/2020).
Sesuai kartu identitas yang dimiliki Millen maka akan ditempatkan ke sel pria. Sebab, penempatan penahanan dilakukan merujuk pada jenis kelamin yang tertera pada KTP milik Millen, yakni pria.
“Ya (Millen akan ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya. Di KTP jenis kelaminnya laki-laki,” kata Ahrie menjelaskanprosedur penempatan tahanan.
Millen ditangkap disebuah hotel di wilayah Jakarta utara bersama seorang pria berinisial JR (33) yang saat ini berstatus sebagai saksi. Karena hasil tes narkoba terhadap keduanya, diketahui Millen positif menggunakan narkoba, sementara rekan prianya justru negatif.
“JR negatif (sabu), (statusnya) masih saksi. Nanti kita periksa dulu (Millen Cyrus). Kira-kira dia pengguna, pemakai, atau dia apa,”.
Polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.
“Saat polisi melakukan penggeledahan didapati satu buah paket yang diduga berisi sabu dan satu buah alat isap atau bong yang disimpan di atas lemari pakaian,”.
Ahrie mengatakan Millen baru beberapa kali menggunakan sabu dengan lokasi berbeda-beda.
“Ya baru tiga- empat kali pakai sabu, beberapa bulan, diantaranya kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta, di beberapa tempat. Baru itu aja,”. (tvl)