Site icon Jernih.co

Polisi Malaysia Gerebek 11 Lokasi, Bebaskan 49 WNI dari Jerat Perbudakan Modern

Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, CP Datuk M. Kumar S. Muthuvelu, (Foto: Bernama)

JERNIH – Sebuah operasi penegakan hukum berskala besar Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia kejam yang menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban. Sebanyak 49 wanita WNI diselamatkan dalam operasi serentak di 11 lokasi berbeda di sekitar Klang, Selangor, pada Jumat (17/8/2025).

Para korban, yang berusia antara 20 hingga 47 tahun, terperangkap dalam jerat perbudakan modern. Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, CP Datuk M. Kumar S. Muthuvelu, dalam keterangan resminya, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga membekuk total 14 tersangka. Ironisnya, dalang utama sindikat ini bersembunyi di balik kedok perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA) resmi.

“Semua yang ditahan terdiri atas 11 warga lokal, delapan di antaranya adalah lelaki dan tiga wanita, serta tiga wanita warga negara Indonesia. Usia mereka (para tersangka) bervariasi antara 27 hingga 47 tahun,” ujar Kumar.

Operasi ini sekaligus mengungkap modus operandi licik yang digunakan para pelaku untuk menjerat para pekerja migran Indonesia (PMI). Sindikat ini memancing calon korban dengan tawaran pekerjaan fiktif di kilang dan perusahaan swasta, menjanjikan gaji menggiurkan antara RM2.000 hingga RM3.000 (sekitar Rp6,7 juta hingga Rp10 juta) per bulan.

Namun, harapan itu langsung pupus begitu korban tiba di Malaysia. Alih-alih pekerjaan resmi, mereka justru dikurung di lima rumah yang telah disiapkan sindikat. Mereka dipaksa bekerja di luar kesepakatan awal, dijadikan pembantu rumah tangga (PRT), pekerja kedai makan, hingga pekerja salon. Tragisnya, beberapa korban diketahui sudah terperangkap dalam kondisi tersebut selama rentang waktu yang sangat lama, bahkan hingga 13 tahun.

Bukti Jutaan Ringgit dan Puluhan Paspor Disita

Keberhasilan PDRM juga ditandai dengan penyitaan sejumlah barang bukti signifikan yang menunjukkan skala jaringan ini. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai RM1,05 juta (lebih dari Rp3,5 miliar), tiga unit kendaraan, serta yang paling mengkhawatirkan: 71 paspor Indonesia yang diduga milik korban dan calon korban lain.

Jumlah paspor yang disita ini mengindikasikan bahwa jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan kedok perusahaan agen TKA resmi ini jauh lebih besar dari perkiraan awal, dan telah menjerat puluhan WNI lainnya.

Saat ini, PDRM tengah melanjutkan penyelidikan mendalam untuk membongkar tuntas akar sindikat ini. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah berkoordinasi erat dengan PDRM, memastikan perlindungan dan proses pemulangan bagi 49 WNI yang berhasil diselamatkan dari jerat perbudakan modern ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Indonesia, khususnya calon PMI, untuk selalu berhati-hati dan menggunakan jalur resmi yang terverifikasi agar terhindar dari janji-janji palsu sindikat kejahatan transnasional.

Exit mobile version