Site icon Jernih.co

Polisi Malaysia Tangkap 49 Orang Gelar Salat Idhul Adha saat Lockdown

Aturan lockdown di Malaysia hanya mengizinkan masjid boleh menggelar salat, tapi dengan kapasitas yang terbatas.

JERNIH-Sebanyak 49 orang diamankan Kepolisian Malaysia. Mereka diduga melanggar aturan lockdown karena menggelar salat Idhul Adha berjamaah di luar ruangan.

Dilansir kantor berita Bernama, Kepala kepolisian Penang, Mohd Shuhaily Mohd Zain menjelaskan jika dari 49 orang yang telah diamankan tersebut terdiri dari 48 warga Bangladesh dan satu orang warga Malaysia.

“Mereka ditahan untuk membantu penyelidikan atas dugaan pelanggaran standar operasional,” katar Shuhaily.

Selama masa lockdown masyarakat dilarang menggelar salat Idhul Adha sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Aturan lockdown di Malaysia hanya mengizinkan masjid boleh menggelar salat, tapi dengan kapasitas yang terbatas.

Para pelaku salat Idhul Adha ditangkap di tempat berbeda setelah salat Idul Adha berakhir, pada Selasa (20/7/2021).

Shuhaily juga menjelaskan jika penyelidikan dilakukan setelah viral di media sosial sebuah video yang berisi salat Idhul Adha diikuti sekitar 200 orang dilaksanakan di tempat parkir Taman Pelangi, Penang, sekitar pukul 08.30-09.00.

Penyelidikan digelar dengan menggunakan dasar hukum Pasal 269 dan 270 Kitab Undang-undang Pidana.

Para peserta Salat Idhul Adha yang rata-rata WNA itu, dilaporkan pihak manajemen gedung karena mereka menggelar doa di tempat parkir karena pengurus surau tak mengizinkan mereka masuk.

Sementara pengurus surau menjelaskan jika mereka tidak dapat mengizinkan jamaah ikut masuk menjalanjan salat Idhul Adha karena sudah mencapai kapasitas maksimum 100 orang.

Para pelanggar aturan lockdown dibawa ke Pengadilan Magistrat pada Rabu (21/7/2021) untuk mengikuti persidangan. Media lokal melaporkan , 49 orang itu sudah menggunakan pakaian tahanan.

Sejumlah warga negara Indonesia juga sempat ditahan karena melanggar aturan protokol kesehatan saat lockdown. Para WNI tersebut dilaporkan melanggar aturan lockdown karena kumpul-kumpul setelah salat Idul Adha.

Menurut Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, pelanggaran yang dilakukan para WNI berlokasi di dua tempat berbeda, yaitu Gombak di Selangor, dan Penang. (tvl)

Exit mobile version