Site icon Jernih.co

Polisi Memastikan Panggil Bambang Pamungkas Terkait Penelantaran Anak

Bambang, diduga melanggar pasa 76 B juncto pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang terbit 18 Maret 2021, anak yang diduga ditelantarkan merupakan buah hati Bambang dan Amalia.

JERNIH- Mantan pemain tim nasional sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas, tengah tersandung kasus. Dia dtduh sudah menelantarkan anak dan kini tengah bersiap dipanggil Polisi guna menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya dipastikan bakal memanggil Bambang guna menjalani pemeriksaan. Hanya saja, surat pemanggilan belum diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya.

“Tentunya ini sedang berjalan prosesnya, sudah diperiksa beberapa orang. Ke depan akan berlanjut saudara Bepe diambil keterangan oleh penyidik, tapi jadwal belum diterbitkan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/1).

Sebelumnya seperti dikabarkan SindoNews, Amalia Fijiawati, melaporkan Bambang, mantan suaminya dengan tuduhan penelantaran anak. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 2 Desember tahun lalu.

Bambang, diduga melanggar pasa 76 B juncto pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang terbit 18 Maret 2021, anak yang diduga ditelantarkan merupakan buah hati Bambang dan Amalia.

“Ya, itu salah satunya. Kalau bukan anak, kan bagaimana bisa disebut sebagai penelantaran,” kata Zulpan.[]

Exit mobile version