Site icon Jernih.co

Polisi Panggil Menteri Luhut, Masalahnya?

“Hari ini kami jadwalkan untuk meminta keterangan pelapor”

JAKARTA- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hari ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan jika Luhut bakal dimintai keterangan, dimana Menko Maritim dan Investasi sebagai pelapor.

“Hari ini kami jadwalkan untuk meminta keterangan pelapor,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan jika kliennya akan dimintai keterangan soal laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Klien (Luhut) hadir langsung ya,” kata dia.

Sekadar diketahui, perkara tersebut bermula dari wawancara Fatia oleh Haris Azhar yang ditayangkan di Channel YouTube Haris Azhar.

Dalam video berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!!” Fatia menyebut bahwa PT. Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group sahamnya dimiliki oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu Papua.

“PT. Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita, Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

Atas tayangan itu, Luhut menilai isi video tidak benar sehingga melayangkan somasi agar Haris dan Fatia meminta maaf. Namun tidak dilakukan sehingga ia menempuh jalur hukum.

Sementara Haris mengaku sudah menjawab dua somasi itu. Namun tidak mau meminta maaf karena merasa yang disampaikan dalam video itu benar. Sebab yang mereka bicarakan adalah hasil kajian sejumlah LSM.

Haris baru mau meminta maaf jika Luhut memberikan data yang valid untuk membantah hasil kajian tersebut

Exit mobile version