SURABAYA-Hingga saat ini polisi masih mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan Zakria. Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dan dinyatakan bahwa penanganan penyidik Polrestabes Surabaya atas kasus ini sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.
Sandi juga menyampaikan adanya permohonan penangguhan dari pihak keluarga
melalui pengacaranya.
“Menurut Kasat Reskrim, kasus Zikria ini sudah ada pengajuan penangguhan
penahanan oleh pihak keluarga, baik itu dari pengacaranya dan suaminya. Serta
sudah ada pencabutan laporan dari Ibu Risma selaku pribadi atau korban dalam kasus
ini,” kata Sandi kepada wartawan di RSU dr Soetomo, Sabtu (15/2/2020).
Baca juga: Risma Maafkan Penghinanya, Masalah Hukum Diserahkan Polisi
Sandi menerangkan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap syarat formil dan materiil penangguhan.
“Saat ini Satreskrim sedang melakukan evaluasi hasil penyidikan kasus
tersebut. Pengajuan penangguhan memang menjadi hak keluarga tersangka dan
pengacara tersangka, namun harus terpenuhi secara materil dan formil. Yang
utama adalah yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang
bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan tentu saja dia kooperatif dalam
pengembangan penyelidikan selanjutnya,”.
Baca juga: Penghina Walikota Surabaya Dicyduk di Bogor
Sandi berharap kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lainnya dalam bermedia sosial.
“Bahwa setiap akan meng-share apapun di media sosial, agar disaring dulu, cek kebenarannya, cek ricek dan kroscek. Sehingga tidak membuat fitnah ataupun akan membangun ujaran kebencian di wilayah lain atau orang lain atau siapapun juga. Tentunya yang menjadi objek bisa dipidanakan dan ada sanksi hukumnya,”. Sandi juga menambahkan “Dan satu lagi, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polrestabes Surabaya sudah mendapatkan arahan dari pimpinan untuk memberikan kepastian hukum. Tetapi juga mempertimbangkan ke manfaat hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat. Kalau ini bermanfaat untuk semuanya, kenapa tidak kita bantu untuk penangguhan. Tetapi kalau ini tidak bermanfaat bagi yang lain, berarti pengadilan yang akan memberikan efek jera menjadi solusinya,” ujar Sandi.
Sandi meminta keluarga Zikria bersabar menanti proses penangguhan yang telah
diajukan tersebut.
“Itu semua sedang dikerjakan mudah-mudahan bisa dalam waktu
dekat bisa kita tuntaskan permasalahan ini,”.
Menanggapi pencabutan laporan dari Walikota Risma, Sandi menjelaskan bahwa
pencabutan laporan bukan menghapus pidananya. Namun Kepolisian bisa
menghentikan dan melanjutkan karena ada dasar hukumnya.
“Saat ini kita bertahap, utamanya yang diminta oleh pihak keluarga adalah
penangguhan penahanan, kita coba mengevaluasi permohonan dari pihak keluarga.
Nanti masalah hukumnya akan kita evaluasi,”.
(tvl)