Jernih.co

Polisi Tangani 22 Kasus Informasi Bohong Terkait Virus Covid-19

JAKARTA-Sebanyak 22 kasus penyebaran informasi bohong alias hoax soal virus corona baru alias covid-19 saat ini ditangani ajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dari 22 kasus itu ditetapkan pula tersangka sebanyak 22 orang. Dimana jumlah tersangka terbanyak dari Polda Kalimantan Barat.

“Rinciannya Polda Kaltim ada dua tersangka, Polres bandara Soetta (Polda Metro Jaya) satu, Polda Kalbar empat, Polda Sulsel dua, Polda Jabar tiga, Polda Jateng satu, Polda Jatim satu, Polda Lampung dua, Polda Sultra satu, Polda Sumsel satu, Polda Sumut satu  dan Bareskrim tiga tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Patroli Cyber Polda Kalsel Lakukan Antisipasi Berita Hoax Virus Corona

Asep menambahkan bahwa dari 22 tersangka tersebut satu tersangka di Polres Ketapang Kalimantan Barat dilakukan penahanan.

“Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya jarak dengan Polres sangat jauh,”.

Baca juga: Di Malaysia Sebar Hoak Virus Corona Didenda 23 Juta
Asep menjelaskan bahwa saat ini secara intensif melakukan patrol cyber untuk mencegah keresahan dalam masyarakat akibat penyebaran informasi bohong dalam masyarakat terkait dengan virus covid-19.

“Untuk menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat Kita terus menerus melakukan patrol cyber untuk menemukan penyebaran informasi bohong yang membuat masyarakat resah”.

(tvl)

Exit mobile version