Napoleon dan Prasetijo diduga menerima hadiah atau janji hadiah terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.
JERNIH-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tiga klaster yang berhubungan dengan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra menjadi tiga klaster,” kata Listyo dalam konferensi pers daring, Jumat (14/8/2020).
Listyo menyebut klaster pertama kasus Djoko terjadi antara tahun 2008-2009.
“Saat itu Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang diungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) sebelum kemudian ia buron sehari jelang vonis dua tahun oleh Mahkamah Agung,”.
Selanjutnya klaster kedua, terjadi pada November 2019, kurun waktu Djoko buron di Malaysia, bertemu dengan pengacaranya Anita Dewi Anggraini Kolopaking dan seorang pegawai negeri Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mereka bertiga bertemu, kata Listyo, terkait rencana mengurus fatwa MA dan PK. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
Sedangkan klaster ketiga adalah yang berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan palsu oleh mantan Kakorwas PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
“Selanjutnya kami terus bekerja sama denghan KPK dalam bentuk supervisi sebagai transparansi kepada publik dan kita serius dalam menuntaskan kasus tersebut,”.
Dua orang jenderal Polisi, yakni Brigjen Prasetijo dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte telah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi Djoko Tjandra. Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sementara Brigjen Prasetijo Kakorwas PPNS Polri
Napoleon dan Prasetijo diduga menerima hadiah atau janji hadiah terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.
Saat ini, dari tiga klaster tersebut, baru dua kasus Djoko Tjandra yang digarap Polisi, yakni kasus surat jalan palsu dan dugaan gratifikasi dengan total lima tersangka.
Sedangkan Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra. (tvl)