Site icon Jernih.co

Polisi Temukan Delapan Penyelewengan Bantuan Covid

JAKARTA-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut saat ini Polri tengah menyelidiki delapan kasus penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah. Polidi juga tengah menghimpun data kerugian dan data penerima bansos tersebut.

“Satuan Petugas (Satgas) khusus pengawasan anggaran Covid-19 menemukan penyelewangan anggaran bansos Covid-19. Terdapat delapan kasus yaitu enam kasus di Polda Sumut dan dua kasus di Polda Banten. Saat ini proses masih berlanjut,” kata Awi menjelaskan.

Adi juga menambahkan bahwa satu dari delapan kasus tersebut diselesaikan secara mediasi karena memotong anggaran Covid-19 sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Pihak pemotong bersedia mengembalikan uang potongan yang bukan haknya.

Baca juga: Kapolri Ancam ‘Sikat’ Mereka yang Selewengkan Dana Bantuan Covid

“Ya kerugian yang kecil diselesaikan secara mediasi. Mereka mengembalikan anggaran yang mereka ambil,”.

Namun, kata Awi, ada pula beberapa kasus yang nilai kerugiannya terbilang besar. Awi menyebut untuk kasus ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.

“Yang ditangani di Polres Simalungun Sumut juga ada manipulasi terkait timbangan bansos, ada yang dipotong dua kilogram, masih diselidiki prosesnya termasuk kerugian, data penerimanya nanti diupdate,” kata Awi.

Baca juga: Kapolri Terbitkan TR Antisipasi Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19

Awi mengatakan, pihak kepolisian bakal terus melakukan pengawasan guna memastikan penyaluran dana tersebut sesuai sasaran.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin secara terpisah menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari kasus penyelewangan anggaran Covid-19 yang terjadi di daerahnya. “Ya sedang kami pelajari oleh Dit Krimsus Polda Sumut terkait kasus tersebut,”.

Sebelumnya,Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak ikut mengawasi pembagian bansos bagi mereka yang terdampak pandemic Covid-19, sebab pembagian bansos dinilai rawan penyelewengan.

Baca juga: Kapolri: Hadapi New Normal Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Kapolri Jenderal Idham Azis juga berjanji akan menindak tegas penyelenggara negara yang menyelewengkan atau melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona di Indonesia.

Idham bahkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak oknum yang menyalahgunakan dana untuk penanganan virus corona.

“Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Idham, Senin (15/6/2020).

(tvl)

Exit mobile version