JAKARTA – Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Kedua tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial EMC dan EAH. Akibat perbuatan mereka, Putri Lolowah menderita kerugiansekitar USD 36 Juta atau Rp505 miliar lebih.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan melalui kuasa hukum Princes Lolowah, kasus tersebut dilaporkan pada Mei 2019. Kemudian membentuk tim penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
Pasca dilakukan gelar perkara, lanjut Argo, penyidik lalu menaikkan kasus tersebut ke tahap sidik dan menetapkan dua orang tersangka. “Jadi laporan yang tindak pidana dinaikan jadi sidik untuk mengungkap siapa pelaku daripada laporan tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
“Sejak laporan tersebut, kemudian bisa ketahui ada 2 tersanga yang kita temukan, atas nama EAH dan EMC,” Argo melanjutkan.
Dari kedua tangan tersangka, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti HJP atas nama dua tersangka, rekening koran kedua tersangka, beberapa transkip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembayaran villa, mobil Alphard dan Jaguar.
Menurut Argo, Kepolisian tak berhenti pada penetapan dua orang tersangka itu, sebab kini tengah mendalami aliran dana ratusan miliar tersebut. “Sementara itu kita proses aliran dana, kami masih progres,” kata dia.
Sebelumnya, Putri Lolowah mengirimkan uang sebanyak Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka, dengan maksud untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Akan tetapi hingga 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Kemudian pada Maret 2018, kedua tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolowah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Kemudian Putri Lolowah mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka.
Dari taksiran, Putri Lolowah mengalami kerugian sekitar Rp512 miliar.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Fan]