Crispy

Politisi Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua Umum KNPI

Zulpan bilang, dari gelar perkara yang dilakukan, berdasar dua alat bukti yang dimiliki penyidik, Azis disematkan status tersangka dan dikenai pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 170 KUHP.

JERNIH-Polisi akhirnya menetapkan Azis Samual, politikus Golkar, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/3) kemarin, dengan status saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan megatakan, penetapan status tersangka itu didasari hasil pengembangan dan pemeriksaan dari para tersangka lainnya.

Zulpan bilang, dari gelar perkara yang dilakukan, berdasar dua alat bukti yang dimiliki penyidik, Azis disematkan status tersangka dan dikenai pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, tiga pelaku ditangkap Polisi yakni, MS, JT dan SS yang bertindak sesuai perannya masing-masing. Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka lain yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.

Mereka, rata-rata berprofesi sebagai debt collector atau juru tagih yang dijanjikan imbalan Rp 1 juta untuk melakukan pengeroyokan itu. Namun, hingga saat ini Polisi masih mendalami motif dilakukannya tindakan tersebut.

Pada Pemilu 2019 lalu, Azis maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar di daerah pemilihan Papua. Namun, lelaki kelahiran Ambon 1964 ini gagal duduk di kursi Senayan.

Sebelumnya, ketika kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Azis juga ikut diperfiksa KPK dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum mantan Ketua Umum Golkar itu, yang dijerat sebab menghalang-halangi proses penyidikan.

Azis diperiksa, dalam rangka mendalami kasus hilangnya Setnov dari kediamannya saat akan ditangkap pada Rabu 15 November 2017, termasuk pula kasus kecelakaan yang menimpa Setnov.

Usai kecelakaan tersebut, Azis-lah salah satu pihak yang mengantar Setnov ke rumah sakit. Dan pemeriksaan terhadap dirinya dalam rangka mengetahui posisi dia saat kejadian berlangsung.[]

Back to top button