TANGERANG-Komplotan penyedia Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil curian dibekuk Polisi. Dalam penangkapan itu, polisi menggelandang empat kawanan pelaku penjual BPKB masing-masing berinial S, N, A dan C.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam rilis mengatakan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli BPKB yang mencurigakan karen yang diual hanya BPKB saja tanpa kendaraan.
“Ketika Tim Garuda menindaklanjuti, ditemukan dua pria dan satu perempuan yang hendak melakukan jual beli BPKB curian,” kata Adi di Mapolres Bandara Soetta, Kawasan Bandara JIA Soekarno-Hatta, Jalan Pajang, Benda, Tangerang, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK Dan BPKB Tetap Polisi
Ternyata mereka bukan hanya menyediakan BPKB. Komplotan ini juga menyediakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk diperjualkan. BPKB yang mereka perjualbelikan dipasok dari kawanan pelaku yang menyasar rumah kosong di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
BPKB curian ini ditawarkan dengan harga Rp10-20 juta, dan biasanya digunakan untuk jaminan kredit. Pelaku menawarkan dengan cara dari mulut ke mulut juga melalui media sosial
“BPKB ini diperjualbelikan dan bisa digunakan untuk mengambil kredit sebagai jaminan. Peran N dalam jaringan memperjualbelikan, C dan A mencari pembeli. Begitupun dengan S. Totalnya jadi empat tersangka,”.
Baca juga: Motor Anita Yang Hilang Dikembalikan Polsek Ciputat
“Dari pengembangan ini juga, kami berhasil menemukan otak pelaku penjualan BPKB curian yang berinisial SD. Saat dilakukan interogasi, ternyata BPKB ini didapatkan dari hasil mencuri dan pecah kaca,” kata Adi menjelaskan sumber BPKB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, dua wanita yang ditangkap, yakni S dan N, pernah mendekam dipenjara dan merupakan residivis kasus penipuan.
“Komplotan ini sudah bekerja 3 bulan. Tersangka wanita ada dua, N dan S. Jadi, S dan N pernah di penjara, N bahkan baru bebas di November 2019,”.
Kini polisi tengah memburu SD yang ditengarai sebagai otak komplotan ini. Polisi menduga masih adanya jaringan pelaku lain yang memasok BPKB hasil curian itu kepada kawanan pelaku ini.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Pembuat Dokumen Kependudukan Palsu diduga Untuk Pilkada
“Jadi SD ini merupakan suami N. Dia masih dalam pengejaran. BPKB ini diperoleh dari hasil kehilangan karena rumah dibobol. Ya, mereka juga punya STNK palsu yang disesuaikan dengan BPKB,”.
Komplotan ini dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 480 junto 55 KUHP tentang Larangan Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(tvl)