Site icon Jernih.co

Polres Serang Cyduk Pelaku Penggelapan Ribuan Sepatu Siap Ekspor

Ribuan sepatu tersebut yang nilainya Rp570 juta itu telah dijual tersangka TP kepada HS dengan harga Rp130 juta. TP sudah menerima uang muka sebesar Rp100 juta.

JERNIH-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, Banten, berhasil mengungkap kasus penggelapan ribuan sepatu siap ekspor senilai Rp570 juta dan menangkap dua pelakunya di lokasi berbeda.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, menyebut modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan melamar pekerjaan sopir menggunakan identitas palsu.

“Kasus penggelapan sepatu ini sudah direncanakan oleh tersangka. Modus operandinya melamar sebagai supir kendaraan kontainer dengan identitas palsu di perusahaan ekspedisi PT AHJ,” kata Mariyono.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni TP (40) warga Pemalang, Jawa Tengah, di sebuah warung di kawasan Garden Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (25/9/2020).

Sementara pelaku lainnya yakni AS (28) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung Semper Barat, Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa rencana penggelapan sepatu siap ekspor itu merupakan ide seorang tersangka lain yakni HS warga Bogor, Jawa Barat yang kini tengah dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam pemeriksaan, tersangka TP mengaku mendapat ide menggelapkan sepatu ekspor ini dari orang yang disebut berinisial HS (DPO) yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat,” kata Mariyono menjelaskan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.256 pasang sepatu merk New Balance, dari kedua tersangka tersebut, yang disembunyikan di sebuah gudang di daerah Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Karena sepatu yang akan diekspor ke Amerika ini tak kunjung tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menejemen PT AHJ akhirnya melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Mapolres Serang pada 6 Agustus 2020,” kata Mariyono.

“Jadi tersangka TP sudah melakukan transaksi dengan HS (DPO), bahkan sudah menerima uang muka sebesar Rp100 juta dari Rp130 juta yang disepakati. Belum sempat barang bukti tersebut diserahkan, kami berhasil lebih dahulu membongkar kasus penggelapan ini,”. Kata Mariyono memanbahkan. (tvl)

Exit mobile version