Ketiganya diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah)
JERNIH-Satreskrim Polres Sumedang menetapkan tiga orang ibu-ibu pengguntingan bendera yang viral di media sosial sebagai tersangka.
“Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Adapun tigaibu-ibu tersebut yang berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30) telah di tahan di Rutan Mapolres Sumedang.
Namun Yanto belum menjelaskan secara rinci peran ketiga ibu-ibu tersebut. Namun sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera merah putih.
Terhadap perbuatannya menggunting bendera merah putih tersebut, ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56,” kata AKP Yanto.
Adapun pasal yang dikenakan pada mereka bertiga yaitu :
Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.
Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah)
Sebelumnya sebuah video berdurasi 29 detik berisi aksi ibu-ibu menggunting bendera merah putih dan viral di media sosial, Rabu (16/9). Dalam video itu, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.
Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai
Dalam video itu terlihat pengambil gambar mengarahkan kamera ke seorang bocah yang sedang berdiri di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago menjelaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, tak ada motif menghina simbol negara Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, ibu tersebut tidak mempunyai maksud apa pun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI,” kata Erdi.
Ibu tersebut kesal dan hanya ingin memberi pelajaran pada anaknya yang sehari-hari memegang bendera merah putih.
Diketahui pula, anak PN mengalami gangguan mental atau disabilitas. Di mana setiap harinya anak tersebut itu selalu memegang bendera merah putih. (tvl)