Setelah ada pelaporan resmi akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
JERNIH-Hingga hari ini belum ada pengurus Partai Demokrat melaporkan personel polri yang mengancam para pengurus Partai Demokrat pendukung Agus Harimurti Yudhoyono, meskipun Mabes Polri telah mempersilahkan pengurus Demokrat yang mendapat ancaman dari personel polri tersebut melapor ke polisi setempat.
“Sampai dengan hari ini Propam Polri dan jajaran wilayah belum mendapatkan laporan dimaksud,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jakarta, pada Rabu (10/3/2021).
Himbauan untuk melaporkan personel polri tersebut merupakan buntut dari unggahan politikus Demokrat Benny K Harman di media sosial yang menyebut jika para intel polisi mengancam kader Partai Demokrat di daerah untuk mengakui dan mengikuti Partai Demokrat versi Moeldoko.
Sambo mengimbau kepada seluruh pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui adanya anggota Polri yang menginteli, menguntit, menyelidiki bahkan mengintimidasi untuk melapor baik ke Propam Polri atau di Polda setempat.
Setelah ada pelaporan resmi, kata Sambo, akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sambo berjanji dalam proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan dengan transparan.
“Apabila ada tindakan pelanggaran anggota Polri akan segera diumumkan secara terbuka, transparan dan akuntabel,” kata Sambo penuh keyakinan.
Propam Polri meminta seluruh masyarakat agar melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri baik pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Laporan dapat dilakukan secara resmi melalui pelayanan aduan di Mabes Polri dan jajaran wilayah.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, jika tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diamanatkan UU 2/2002 bertugas untuk memelihara dan memastikan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat terjaga.
“Polri tidak berpolitik sehingga jangan diseret ke ranah politik. Tugas pokok Polri memelihara Kamtibmas,” kata, pada Rabu (10/3/2021).
Pimpinan Polri bahkan telah menerbitkan perintah secara khusus yang tertuang dalam Surat Telegram tentang Netralitas Anggota Polri menjelang pelaksanaan Pilkada Setentak 2020
Argo menegaskan, pimpinan polri akan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, tindakan tegas tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima anggota. Untuk itu polri meminta waktu untuk mengumpulkan berbagai informasi dan bukti. (tvl)