Site icon Jernih.co

Polri: Tujuh Warga Papua Pelaku Kriminal bukan Tahanan Politik

JAKARTA-Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan status tujuh terdakwa aktivis Papua yang kini tengah menjalani sidang putusan kasus makar di PN Balikpapan bukan tahanan politik (Tapol). Mereka merupakan pelaku criminal.

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Argo juga menambahkan bahwa akibat provokasi mereka banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian, baik materil maupun harta benda.

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” kata Argo menambahkan.

Baca juga: Tabuni Cs adalah Tahanan Kriminal Bukan Tahanan Politik

Argo mengatakan penegakan hokum terhadap mereka jangan dianggap sebagai persalan politik. Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sehingga akhirnya menetapkan tujuh warga Papua itu sebagai pelaku makar.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,”.

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.

Mereka menjalani diproses hukum dan ditahan di Polda Kalimantan Timur guna menghindari potensi konflik. Mereka juga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Adapun tujuh terdakwa tersebut mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Jaksa dalam tuntutannyamenilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Untuk diketahui, pasal 106 tersebut masuk dalam KUHP Buku Kedua: Kejahatan, bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Pada Pasal 106 sendiri, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Makar adalah kegiatan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah.

(tvl)

Exit mobile version