Site icon Jernih.co

Polri Ungkap 33 Penjualan Obat Covid-19 Lebihi HET di Tengah Pandemi

Dari 33 kasus tersebut telah ditetapkan 37 tersangka. Seluruhnya terjadi selama pandemi

JERNIH-Sebanyak 33 kasus terkait dengan penjualan obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan telah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka diperiksa polri karena menjual obat Covid dan alat kesehatan diatas harga eceran tertinggi (HET) selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, dari 33 kasus tersebut telah ditetapkan 37 tersangka.

“Dari 33 kasus tersebut, kami sudah menetapkan 37 tersangka. Mereka menjual diatas HET, kemudian menahan atau menimbun atau menyimpan dengan tujuan tertentu, dan mengedarkan tanpa izin edar serta membuat dan mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen,” kata Helmy, pada Rabu (28/7/2021) lalu.

Dari 37 tersangka telah diamankan berbabagi barang bukti terkait kasus diantaranya obat terapi Covid-19 seperti Ivermectin dan Azithromycin.

“Terhadap hasil ungkap tersebut, total barang bukti yang kita amankan, ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, 62 viam obat terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen,” kata Helmy lebih lanjut.

Terhadap para pelaku penjualan obat diatas HE, kata Helmy, akan dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-10 tahun. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku yang melakukan modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun.

Seluruh barang bukti yang telah disita pihak polri akan dilakukan diskresi dengan menyerahkan pada instansi terkait agar dapat dimanfaatkan. Sedangkan terhadap tersangka akan dilakukan restorasi justice.

“Kita akan melakukan restorasi justice, kemudian kepada yang bersangkutan (tersangka) kita minta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka siap menjual obat-obatan tersebut dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET),”.

“Polisi akan menelusuri pelaku menjual tabung APAR kemana saja, karena tabung itu isinya Co2 (karbon dioksida) yang mana jika time cleaningnya tidak benar bisa berbahaya,”,

Helmy menambahkan jika 33 kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). (tvl)

Exit mobile version