Site icon Jernih.co

PP Muhammadiyah dan LBM PBNU Tolak Ekspor Benur

Dikhawatirkan nasib udang akan sama dengan kasus ekspor kayu di Kalimantan yang dijual secara gelondongan.

JAKARTA-Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji ulang ekspor benur. Menurut Anwar kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster tidak memberi keuntungan dalam jangka panjang.

Bahkan Anwar menyebut nama mantan menteri KKP, jika pemerintah sulit mengatur larangan ekspor benur.

“Kalau pemerintah tidak bisa mengaturnya, minta Ibu Susi (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti) yang mengurus. Biar selesai oleh beliau masalahnya. Jangan biarkan persoalan ini diurus oleh orang-orang yang berpikiran pendek,” kata Anwar, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anwar juga meminta pemerintah mendengar masukan dari Susi. Terlebih Susi adalah pengusaha yang berkecimpung di bidang perikanan sehingga dianggap mengetahui upaya-upaya terbaik untuk memajukan sektor maritim

Selama ini Susi Pudjiastuti diketahui beberapa kali mengkritisi sikap pemerintah terkait ekspor bibit lobster karena akan mengancam ekosistem.

Di era kepemimpinannya sebagai Menteri KKP pada 2014-2019, Susi berani menghentikan izin ekspor benur melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016.

Anwar juga khawatir, pembukaan ekspor benur akan mendorong penangkapan benur secara massif yang pada akhirnya nasib udang akan sama dengan kasus ekspor kayu di Kalimantan yang dijual secara gelondongan.

Menurut Anwar, sebaiknya pemerintah fokus membangun ekosistem budidaya lobster di dalam negeri dengan memberikan modal kepada para pengusaha lokal untuk mengembang-biakkan benur di daratan.

“Kita butuh pengusaha-pengusaha yang punya idealisme dan bicara kemajuan bangsa,”.

Senada dengan PP Muhammadiyah, suara yang sama juga digaungkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga menolak ekspor benih lobster.  Sebaiknya ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa.

LBM PBNU bahkan mendesak pemerintah segera menghentikannya. Hal itu tertuang dalam kajian LBM PBNU pada 4 Agustus 2020.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU. Kajian ini berdasarkan tiga aspek batu uji yang ditelaah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

LBM PBNU melihat ketidakpastian hukum pada pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Pasal 2 melarang ekspor yang belum memenuhi syarat panjang dan berat. Sedangkan pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor.

“Kepastian hukum dapat tercapai bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang, dan beratnya di bawah standar lobster ekspor,”.(tvl)

Exit mobile version