Salah satu pertimbangan pembatalan PPKM level 3 seluruh Indonesia adalah Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
JERNIH-Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru), dibatalkan.
Pemerintah memutuskan penerapan PPKM akan tetap menggunakan asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, pada Selasa (7/12).
Dasar pertimbangan berikutnya adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali saat ini telah mencapai 76 persen. Sedangkan untuk vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Bahkan sero-survei menyebut antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.
Hal lain yang menjadi pertimbangan pembatalan PPKM level 3 seluruh Indonesia adalah pertimbangan Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Pertimbangan berikutnya adalah kondisi natal 2021 dan Tahun baru 2022 sangat berbeda dengan kondisi tahun lalu karena saat itu belum ada masyarakat yang divaksin.
Namun pemerintah akan tetap memberlakukan berbagai pembatasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Sementara pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,”.
Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Sementara syarat perjalanan jarak jauh tetap harus menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Satu hal yang penting dicatat, bahwa kelompok masyarakat yang tidak bisa belum vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh. (tvl)