JERNIH – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Januari 2026. Dalam keputusan itu, UMK DKI naik menjadi Rp5,72 juta per bulan. Kalangan buruh masih keberatan dengan kenaikan ini.
Pramono menyampaikan, UMP DKI Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan tersebut diputuskan setelah melalui rangkaian pembahasan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta. “Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876,” ujar Pramono dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, keputusan kenaikan UMP 2026 sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Selain kenaikan upah, Pramono juga menyampaikan rencana pemberian insentif tambahan bagi pekerja di Jakarta. Insentif tersebut mencakup bantuan transportasi, pangan, serta layanan kesehatan yang akan dituangkan dalam keputusan gubernur.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, rumus kenaikan UMP ditentukan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Sementara itu, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendorong Pemprov DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9 dalam perhitungan UMP 2026. Dengan skema tersebut, buruh menuntut kenaikan upah hingga 6,9 persen.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Dengan kenaikan 6,9 persen, KSPI menghitung seharusnya UMP Jakarta 2026 berada di angka Rp5.769.137.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahkan telah menyatakan ancaman aksi demonstrasi berjilid-jilid apabila kenaikan UMP 2026 dinilai tidak sesuai dengan harapan dan tuntutan buruh.
