Selanjutnya, seperti disampaikan dalam akun Youtube Sekertariat Negara pada Selasa (4/1), Presiden meminta substansi dalam Undang-Undang tesebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual yang jadi perhatian serius pemerintah.
JERNIH- Lantaran sejak tahun 2016 Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak juga mendapat pengesahan, Presiden Jokowi akhirnya kudu turun tangan. Dia sudah memberi wejangan agar segera disahkan.
Sekedar catatan penting, RUU ini sudah melalui perjalanan panjang selama sembilan tahun lebih, namun hingga kini belum juga disahkan menjadi Undang-Undang hingga membuat publik geram. Sementara itu, Presiden mengeluarkan tiga wejangan.
Jokowi berharap, RUU TPKS segera disahkan hingga dapat memberi perlindungan maksimal bagi kekerasan seksual di tanah air. Dia juga memerintahkan dua Menterinya yakni Menkumham Yasona Laoli dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoha mengawal pembahasan RUU, berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR.
Presiden berharap, ada langkah percepatan terkait pembahasan RUU TPKS. Dia juga meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tersebut menyiapkan daftar inventarisasi sejumlah masalah.
Selanjutnya, seperti disampaikan dalam akun Youtube Sekertariat Negara pada Selasa (4/1), Presiden meminta substansi dalam Undang-Undang tesebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual yang jadi perhatian serius pemerintah.[]