Site icon Jernih.co

Presiden Prabowo Teken PP THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Cek Jadwal Cairnya!

JERNIH – Kabar yang dinanti-nantikan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi payung hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan untuk tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil pemerintah bukan sekadar rutinitas, melainkan strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui belanja konsumsi para abdi negara.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Cakupan penerima tahun ini sangat luas, mencakup seluruh elemen pelayan publik, mulai dari tingkat staf hingga pejabat tertinggi:

Berdasarkan Pasal 14 dan 15 dalam PP tersebut, berikut adalah jadwal distribusinya:

Bocoran Besaran Maksimal THR & Gaji ke-13

Besaran yang diterima dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Berikut adalah beberapa rincian batas maksimalnya:

1. Pimpinan Lembaga Non-Struktural

JabatanBesaran Maksimal
Ketua/KepalaRp31.474.800
Wakil KetuaRp29.665.400
Anggota/SekretarisRp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)

Pemerintah juga memberikan perhatian pada pegawai non-ASN dengan rincian sebagai berikut:

Besaran ini disesuaikan dengan masa kerja, di mana kategori tertinggi diberikan kepada pegawai dengan pengabdian di atas 20 tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini diharapkan memberikan multiplier effect bagi pasar. Dengan tersedianya uang tunai di tangan jutaan ASN dan pensiunan menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah (Juni), roda ekonomi di daerah-daerah diharapkan akan berputar lebih cepat melalui aktivitas belanja rumah tangga.

Exit mobile version