Tan dilaporkan pengawas supermasket karena sengaja membuka masker dihadapannya dan batuk-batuk di tengah pandemi Covid-19.
JERNIH- Hakim Distrik Christopher Goh di Singapura menjatuhi hukuman penjara lima minggu pada seorang pria karena dinilai sengaja menyebarkan virus corona dengan melepas maskernya.
Pria tersebut bahkan sengaja batuk di depan pengawas supermarket dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir The Straits Times, dalam sidang, pria Singapura bernama Tan Shiaw Wee itu mengaku bersalah atas dakwaan pelecehan dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19.
Peristiwa berawal ketika seorang petugas supermarket, Ng, 52, sedang bekerja di pintu masuk supermarket Sheng Siong di Blok 451 Bukit Batok West Avenue 6 sekitar pukul 08.00 waktu setempat pada 22 April 2020.
Pelaku saat itu menarik uang tunai dari ATM dan pelaku merasa Ng memarahinya, sehingga mendorong pelaku mengambil botol pembersih tangan yang disiapkan untuk pelanggan supermarket. Pelaku sengaja menyemprotnya beberapa kali sebelum pergi.
Mendapat perlakuan tersebut, Ng jadi kesal dan mengancam akan mengambil foto pelaku serta melaporkannya pada Polisi. Pelaku yang jengkel kemudian mendekati Ng, melepas maskernya dan batuk di depannya sebelum pergi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew, mengatakan korban merasakan hawa batuk dan khawatir bahwa pelaku mungkin terinfeksi Covid-19 sehingga dapat menularinya.
Sedangkan Hakim Distrik Christopher Goh menyebut Tan terlalu emosional. Beruntung hakim tidak menjatuhkan vonis penjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 5 ribu untuk tuduhan pelecehan.
Jika pelaku melakukan pelanggaran pertama kali, maka dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Sementara jika melakukan pelanggaran berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu. (tvl)