Site icon Jernih.co

Proses Hukum Perkosaan di Pekan Baru Berlanjut

“Dan perlu diperhatikan bahwa dia (pelaku AR) ini ditangguhkan, bukan bebas. Masih wajib lapor untuk kita mintai keterangan,” katanya.

JERNIH- Setelah mendapat kecaman keras dari Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau terkait perdamaian antara keluarga korban pemerkosaan dan keluarga pelaku yang melibatkan AR, anak dari anggota DPRD Pekan Baru, Riau, Polisi akhirnya putar haluan.

Setelah keluarga pelaku memberikan uang sebesar Rp 80 juta kepada ayah korban bernama Anis sebagai tanda damai, AR pun sebagai pelaku dibebaskan dari tahanan Polisi dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini, Polisi dari Polresta Pekan Baru, Riau, seperti diberitakan Detik, memastikan proses hukum kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut, tetap berlanjut. Kasat Reskrim setempat, Kompol Andri Setiawan mengatakan, pihaknya profesional dalam mengusut kasus ini. Bahkan penyidik, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekan Baru untuk segera melengkapi berkas.

“Musyawarah itu nggak bisa kita larang, itu di luar proses penyidikan atau penyelidikan kita. Bisa mereka (berdamai), tetapi hanya untuk pertimbangan kita saja,” kata Andri.

Setelah AR ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dari unit perempuan dan perlindungan anak Satreskrim Polres Pekan Baru, masih memintai keterangan semua saksi dan alat bukti.

“Dan perlu diperhatikan bahwa dia (pelaku AR) ini ditangguhkan, bukan bebas. Masih wajib lapor untuk kita mintai keterangan,” katanya.

Terkait penangguhan penahanan, Andri bilang kalau itu merupakan kewenangan penyidik sebab ada beberapa pertimbangan.[]

Exit mobile version