Site icon Jernih.co

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Kali Ini Disebut PSBB Transisi Lagi

Menurut Anies, semua warga bertanggung jawab mencegah penularan Covid-19. Sebab jika satu tempat tidak disiplin, maka seluruh kota menanggung akibatnya.

JERNIH-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 12 Oktober mendatang. Jika sebelumnya disebut dengan PSBB Ketat, maka untuk PSBB yang akan datang kembali menggunakan istilah PSBB Transisi. Selama masa transisi tersebut, akan ada kebijakan baru yang diterapkan.

“Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui situs Pemprov DKI, pada Minggu (11/10/2020).

Adapun kebijakan baru yang akan diterapkan adalah adanya kewajiban pendataan pengunjung dan karyawan pada sektor yang diizinkan dibuka.

Pada masa PSBB transisi nanti, terdapat 11 sektor esensial yang akan diizinkan dibuka yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

“Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut). Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka,”.

Pelaksanaan pendataan dapat dilakukan secara manual, maupun melalui aplikasi berbasis teknologi, dimana dicantumkan identitas pengunjung dan karyawan mulai dari nama hingga nomor telepon. Data tersebut dimaksud untuk memudahkan satgas melakukan pelacakan jika diketahui ada diantara mereka terkonfirmasi positif Covid-19.

“Dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” kata Anies menjelaskan proses pendataan.

Anies juga menyebut aturan tentang kewajiban menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja.

Anies mengingatkan bahwa pencegahan penularan Covid merupakan tanggungjawab bersama seluruh warga kota.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,”. (tvl)

Exit mobile version