Site icon Jernih.co

Pulihkan Ekonomi di Tengah Covid-19, PKS Desak Anies Baswedan Percepat Program JakPreneur

“Pandemi ini menjadikan momentum untuk lebih menggesa program JakPreneur sebagai salah satu janji kampanye utama Gubernur yang dulu bernama program OK-OCE”

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan mempercepat program JakPreneur -komitmen Pemerintahan Anies mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta-.

Ketua Fraksi PKS, Mohammad Arifin, mengatakan program tersebut dapat dijadikan sebagai bagian dari pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sebab pelaku UMKM turut terdampak wabah mematikan itu.

“Pandemi ini menjadikan momentum untuk lebih menggesa program JakPreneur sebagai salah satu janji kampanye utama Gubernur yang dulu bernama program OK-OCE,” ujarnya di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Arifin meminta, Anies fokus pada program ekonomi yang langsung menyentuh banyak orang. Misalnya, kredit usaha perempuan mandiri dan mengendalikan harga kebutuhan pokok melalui Kartu Pangan Jakarta demi meningkatkan daya beli warga kurang mampu. Disamping merevitalisasi pasar-pasar tradisional dan pedagang kaki lima.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan, sektor UMKM terdampak paling besar akibat pandemi Covid-19. Karenanya diperlukan terobosan guna memulihkan perekonomian sektor usaha yang terdampak pandemi.

Diketahui, JakPreneur diharapkan menjadi platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti start-up, institusi pendidikan, dan institusi pembiayaan.

Jakpreneur dibentuk berdasarkan fakta bahwa DKI Jakarta menjadi rumah bagi 1,1 juta UMKM yang turut berkontribusi terhadap perekonomian dan penyediaan kebutuhan masyarakat Jakarta. UMKM juga memiliki andil besar dalam menyerap tenaga kerja.

Berdasarkan data BPS DKI Jakarta, jumlah UMKM di DKI Jakarta mencapai 98,78 persen dari total jumlah usaha. Pemprov DKI Jakarta konsisten mengambil peran aktif mendorong dan menstimulus pengembangan UMKM dengan program Jakpreneur.

Masyarakat yang mengikuti program Jakpreneur memiliki kesempatan memperoleh fasilitas agar dapat berkembang secara kolaboratif. Di antaranya, memberikan akses terhadap fasilitas pendampingan berkala, pelatihan untuk memicu tumbuh kembang serta kreasi UMKM, akses permodalan ke perbankan/lembaga/pihak lainnya, pemasaran, serta legalitas dalam ruang kota

Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT). Lalu disempurnakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam peraturan ini terdapat keleluasaan yang semakin besar bagi wirausahawan atau calon wirausahawan untuk dapat mengembangkan usahanya.

Para pelaku usaha dapat mendaftar online melalui situs https://jakpreneur.jakarta.go.id dan membawa dokumen asli ke Kecamatan atau ke tempat Pelatihan Instansi Pemprov DKI Jakarta yang telah ditentukan.

Program Jakpreneur dilaksanakan oleh tujuh Dinas sebagai Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Kebudayaan; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, serta Dinas Sosial.

Program Jakpreneur juga terus berevolusi untuk dapat menjadi platform yang terbuka bagi seluruh pihak untuk berkolaborasi. Beberapa kolaborasi yang saat ini sudah terjalin di antaranya,

  1. Shopee: pelatihan dan pembinaan berkelanjutan untuk transaksi via online.
  2. Gojek: pelatihan, kolaborasi dalam acara pemasaran, dan digital payment.
  3. Bukalapak: pelatihan, training untuk para pendamping, dan melalui komunitas Bukalapak.
  4. Grab: perluasan pemasaran dan digital payment.
  5. Tokopedia: pelatihan, training untuk para pendamping, dan pemasaran produk.
  6. Bearbox: kerja sama pemasaran dan co-retailing produk binaan.
  7. Bank Indonesia: edukasi pencatatan / laporan keuangan serta kesempatan pemasaran di luar negeri.
  8. Otoritas Jasa Keuangan: fasilitasi untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan mendorong industri jasa keuangan untuk memberikan permodalan bagi binaan.
  9. LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah III – Jakarta: penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan bagi binaan, serta koordinator untuk kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya di wilayah DKI Jakarta. [Fan]
Exit mobile version