Para imigran terdiri dari pria dan wanita dengan rentang usia dari 17 hingga 53 tahun.
JERNIH-Operasi terhadap imigran ilegal yang digelar Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) dan Kepolisian Malaysiadi wilayah Kapar Malaysia pada pekan ini berhasil mengamankan sejumlah imigran.
Dilansir media lokal Malaysia, The Star, pada Rabu (26/5/2021), sebanyak 26 imigran ilegal yang diyakini berasal dari Indonesia kini diamankan oleh tim operasi karena saat ditemukan tidak membawa dokumen sah.
“Seluruh tersangka diyakini berasal dari Indonesia”.
Mereka yang ditangkap terdiri dari pria dan wanita dengan rentang usia dari 17 hingga 53 tahun.
“Kami menangkap 21 pria dan lima wanita, yang berusia 17 tahun hingga 53 tahun, yang telah diserahkan kepada polisi,”.
Dalam penjelasannya, Direktur MMEA wilayah Selangor, Kapten Maritim Mohammad Rosli Kassim menyebut, bahwa mereka melakukan penangkapan pada Selasa (25/5/2021). Para imigran illegal tersebut memasuki wilayah Malaysia secara illegal melalui jalur laut.
“Laporan dari anggota masyarakat diterima, yang menyatakan bahwa pendaratan terdeteksi di sebuah perkebunan kepala sawit di Sungai Janggut, Kapar,” kata Mohammad Rosli menjelaskan kronologis kejadian penangkapan para imigran tersebut.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat, tim segera melakukan pelacakan terhadap kapal yang digunakan untuk mengangkut para imigran. Dari pelacakan tersebut, tim operasi berhasil menemukan satu imigran yang tengah bersembunyi”.
“Pengawasan mengarah pada temuan satu imigran bersembunyi di semak-semak dekat area pendaratan. Lebih banyak lagi (imigran) ditemukan baik oleh warga desa maupun otoritas setempat,” imbuhnya katanya menambahkan.
Namun Mohammad Rosli tidak menjelaskan dari pelabuhan mana para imigran tersebut berangkat, termasuk berapa lama perjalanan yang ditempuh.
Tidak disebutkan lebih lanjut dari mana tepatnya para imigran ilegal itu berangkat, sebelum mencapai wilayah Kapar di Malaysia.
Seluruh imigran illegal itu kini berada dalam penahanan kepolisian setempat. (tvl)