Lantaran tak pernah menyampaikan rencana kerja selama bertahun-tahun hingga berakibat tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam.
JERNIH- Pemerintah terlah mengevaluasi pemberian izin penggunaan lahan negara. Presiden Jokowi bilang, pihaknya bakal mencabuti izin yang tidak dijalankan termasuk tidak sesuai peruntukkan.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Perhari ini, Presiden bilang, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut lantaran tak pernah menyampaikan rencana kerja selama bertahun-tahun hingga berakibat tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam.
Selain pertambangan minerba, seperti diberitakan Suara, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Selanjutnya disebutkan Presiden, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar juga dicabut. Lahan itu merupakan milik badan hukum dan lahan HGU.
“25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 Badan Hukum,” sebut Presiden Jokowi.
Presiden juga mengatakan, pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perizinan lainnya. Hal ini dilakukan agar tata kelola sumber daya alam merata dan transparan.[]