Kemudian dalam perjalanannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan itu. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.
JERNIH-Sebanyak 38 orang mahasiswa Aceh yang menerima beasiswa tanpa memenuhi syarat mengembalikan dana pendidikan itu ke posko yang telah disediakan oleh Polda Aceh. Saat ini Polda Aceh baru menerima pengembalian uang beasiswa itu dari 38 orang mahasiswa sebesar Rp254 juta. Koordinator lapangan juga ikut mengembalikan uang negara itu.
“Pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192 juta sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut saat ini Rp446 Juta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (19/2).
Polda Aceh, seperti diberitakan Viva, juga memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi. Hingga saat ini, Polisi sudah mengantongi nama 400 mahasiswa yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi beasiswa. Mereka menerima dana bantuan pendidikan itu tanpa memenuhi syarat dan rela dipotong oleh korlap agar dapat menerima bantuan itu.
“Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.
Penanganan dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, kata dia, masih terus berproses dan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat, kata Winardy.
Kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 21,7 miliar untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggaran beasiswa ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai lebih dari Rp19,8 miliar.
Kemudian dalam perjalanannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan itu. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.[]