Site icon Jernih.co

Rejeki Buat Pak Ganjar Tragedi Kang Emil Karena Banyak Pabrik Di Jabar Pindah Ke Jateng

BANDUNG-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyesalkan banyaknya perusahaan padat karya yang ada di Jawa Barat pindah ke Jawa Tengah karena tidak kuat dengan beban upah yang ditetapkan pemerintah. Bahkan ia menghitung sekitar 100  pabrik yang meninggalkan Jawa Barat.

“Selama ini sudah ada 100-an lebih pabrik dari Jawa Barat pindah ke Jawa Tengah,” katanya di Gedung Transmedia, Selasa (26/11/2019).

Secara satire Gubernur yang biasa dipanggil kang Emil, mengatakan bahwa pindahnya pabrik-pabrik dari Jawa Barat adalah tragedi untuk Jawa Barat namun Rejeki untuk Jawa Tengah.

“Rezeki buat Pak Ganjar (Gubernur Jateng), menjadi tragedi buat kami karena upah,”

 Emil berusaha menahan kepindahan pabrik-pabrik itu dari Jawa Barat dengan menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) melalui Surat Edaran, dengan harapan agar pengusaha yang tidak kuat dengan beban upah yang ditetapkan bisa bernegosiasi dengan para pekerjanya. Penggunaan Surat Edaran dimaksud untuk melindungi manajemen pabrik dari ancaman pidana.

“Surat Edaran itu untuk menghindari semakin banyaknya pabrik yang pindah” katanya “Dengan surat edaran pabrik-pabrik itu tidak usah pindah, cukup menegosiasikan dengan buruh-buruhnya upah yang cocok. Nah kalau pakai surat keputusan semua padat karya yang di bawah UMK kena pidana,”.

Menurut Kang Emil, ia terpaksa mengeluarkan Surat Edaran karena memikirkan resiko bila banyak pabrik yang pindah meninggalkan Jawa Barat akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Provinsi Jawa Barat.

“Nah saya harus ambil keputusan yang pahit ini seperti obat batuk hitam. Menyembuhkan tapi memang agak pahit mudah-mudahan bisa dipahami,”.

Dalam Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020,  Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran dalam menetapkan UMP dikecam Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. (jumat 22/11)

“Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” .

(tvl)

Exit mobile version