Menurut Erick, jika tak dirampingkan, akan sulit untuk mengawasi satu per satu perusahaan plat merah tersebut. Hal itu dilakukan untuk meringankan tugas dari Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan.
JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan merampingkan sejumlah perusahaan milik pemerintah. Adapun target perampingan perusahaan pelat merah tersebut, dari 107 perusahan menjadi hanya 40 perusahaan.
Informasi itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam sebuah acara televisi swasta, bertajuk Sapa Indonesia Malam pada Minggu (12/7/2020).
Ia menjelaskan bahwa dengan melakukan perampingan perusahaan, akan memudahkan Kementerian BUMN melakukan pengawasan terhadap perusahan milik negara.
“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster saja. Dan dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” kata Erick optimis.
Erick kemudian menjelaskan secara rinci, untuk perusahan BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster manapun, akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah diterimanya. Di mana salah satu tugas PPA adalah restrukturisasi.
“Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerja sama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster kita masukan ke PPA,” kata Erick menambahkan. “Di mana PPA ini akan fokus restrukturisasi, menutup atau yang lainnya,” kata Erick.
Erick Thohir juga telah memangkas 35 BUMN, dari sebelumnya 142 perusahaan pelat merah, kini yang tersisa hanya107 buah.
“Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107, dan ini akan diturunkan terus sampai ke angka 80-90 BUMN dan selanjutnya menjadi 70,” kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.
Sebelumnya Erick telah memangkas klaster-klaster BUMN. Dari 27 kluster kini menjadi hanya 12 klaster BUMN, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.
(tvl)