Site icon Jernih.co

Satgas Ancam Batalkan Cuti Bersama Akhir Tahun Jika Kasus Positif Melonjak

Jika kasus positif masih dapat dikendalikan maka Satgas akan merekomendasikan untuk libur panjang akhir tahun.

JERNIH-Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyesalkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini. Bahkan penambahan kasus per hari, sempat menjadi rekor tertinggi selama 8 bulan terakhir, yakni di atas angka lima ribu.

“Dua hari terakhir di atas 5 ribu. Memang betul angkanya relatif mengalami peningkatan dibandingkan beberapa minggu terakhir ini. Bahkan angka 3 hari yang lalu mencapai rekor tertinggi selama periode 8 bulan terakhir. Lebih dari 5.400 kasus,” katanya saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).

Namun Doni mengakui bahwa kenaikan angka kasus positif pada bulan November ini masih lebih rendah dibandingkan pada libur panjang Agustus akhir hingga September awal lalu.

Bagi Doni, kenaikan kasus positif kali ini masih dalam batas-batas terkendali. Ia mengukurnya dari keterisian rumah sakit darurat Wisma Atlet yang kini kamarnya terisi 53 persen.

“Seperti di Wisma Atlet posisinya masih 53% (tingkat hunian). Sementara yang untuk DKI 68%. Mudah-mudahan ini tidak betambah lagi,” kata Doni.

Doni meminta anggota Satgas mengikuti perkembangan kasus positif hingga satu minggu mendatang.

“Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,”.

Bagi Doni, jika tidak ada penambahan kasus secara significant dan masih dapat dikendalikan maka Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang.

Namun jika paska libur panjang lalu terjadi kenaikan kasus signifikan maka Satgas merekomendasikan memperpendek libur panjang atau bahkan meniadakan.

“Tetapi apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,”

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dipindahkan ke 28-31 Desember 2020 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (tvl)

Exit mobile version