Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku pada 18-25 Juli.
JERNIH-Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan edaran yang isinya membatasi aktivitas masyarakat selama libur Iduladha. Pengaturan ini termasuk peniadaan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM.
Dalam Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19, akan berlaku pada 18-25 Juli.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah serta unsur TNI Polri yang terus memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan maka dari diputuskan adanya surat edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual dikutip Antara, Sabtu, 17 Juli.
Wiku juga menjelaskan jika kegiatan peribadatan Idul Adha akan ditiadakan dan dioptimalkan untuk ibadah di rumah. Aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat serta wilayah non-PPKM Darurat yang berstatus zona merah dan oranye.
“Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” kata Wiku dengan tegas.
Sementara daerah lainnya , kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Dalam surat edaran tersebut diatur pembatasan kegiatan mobilitas masyarakat. Seluruh perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan orang dengan keperluan mendesak.
Diatur pula bagi pelaku perjalanan usia kurang dari 18 tahun dibatasi untuk sementara. Sedangkan pengguna moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan seperti yang telah diwajibkan selama PPKM Darurat.
Surat edaran juga mengatur agar warga melakukan tradisi silaturahmi secara virtual untuk mengurangi penularan.
“Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk akan difungsikan untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku,”.
Selanjutnya semua objek wisata di Jawa dan Bali dan wilayah PPKM Mikro Diperketat akan ditutup sementara. Namun tempat wisata pada daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Mikro Diperketat lainnya dibatasi maksimal 25 persen.(tvl)