JAKARTA– Untuk yang kesekian kalinya Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan entitas investasi ilegal bodong yang beroperasi di tengah masyarakat. Selama 2019 OJK telah menemukan dan menutup 263 perusahaan investasi bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Kamis (31/10) lalu mengumumkan hasil temuan baru adanya 13 entitas investasi illegal. “Sesuai rilis kami tadi, ada 13 entitas investasi ilegal baru yang kami temukan. Jadi secara total ada 263 entitas investasi ilegal sepanjang 2019,” ujar Tongam.
Tongam menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menindak dan memblokir situs atau platform mereka. Menurut Tongam, jenis aktivitas investasi bodong tersebut terdiri dari dana urunan atau crowd funding, koperasi ilegal, hingga investasi forex ilegal yang berbasis di luar negeri.
“Penawaran forex paling banyak, terutama dari luar negeri yang menawarkan imbal hasil tidak rasional. Ada juga koperasi di Sukabumi yang menjual cryptocurrency,” kata dia, menambahkan.
Adapun 13 perusahaan investasi bodong yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi tersebut adalah:
1. Exp Asset, cryptocurrency dengan skema multi level marketing tanpa ijin
2. PT IDR Nusantara (IDRprofit), money game
3. www.trading-rtf.com, perdagangan berjangka tanpa ijin
4. PT Toek Biru Majapahit (PT TBM), money game
5. Koperasi Surya Majapahit Abadi, koperasi tanpa ijin
6. Mitra Bisnis MJA (www.makinjayaagung.co.id), penawaran investasi dengan skema multi level marketing tanpa ijin
7. IWS (Indonesia Wijaya Sejahtera), penawaran investasi dengan skema multi level marketing tanpa ijin
8. PT Garasi Indonesia Makmur (Garasindo), penawaran investasi dengan skema multi level marketing tanpa ijin
9. Asia Dinasty, money game
10. Maxglobalfx.com, perdagangan berjangka, manager investasi, market research tanpa ijin
11. Amanah Mandiri Investama, perdagangan dan pertambangan batubara, manager investasi tanpa ijin
12. PT Cheetah Bintang Lima, perdagangan berjangka tanpa ijin
13. gajiBOS, money game
Di samping itu OJK juga merilis 16 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin. Pegadaian swasta ilegal tersebut berada di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Riau. Di Jatim, perusahaan-perusahaan tersebut adalah: KSP Citra Abadi Sentosa, Tunas Artha Baru, Pasti Jaya, Pratama Surya Makmur, Senadang Artha Mandiri dan KSN Jatim.
Sedang di Provinsi Bali tercatat Regina Cell, Pusat Gadai Laptop, Sentral Gadai Laptop, Akuwa Cell, DF Cell, Klarisa Celluler dan Mitra Gadai.
Sementara di Provinsi Riau, perusahaan illegal tersebut adalah Gadai Siaga, Pusat Gadai Laptop dan Sentral Gadai Laptop. [tvl]